Izin Frekuensi First Media, Internux, dan Jasnita Resmi Dicabut Kominfo

 Kemkominfo kesannya mencabut izin penggunaan frekuensi dari tiga perusahaan Izin Frekuensi First Media, Internux, dan Jasnita Resmi Dicabut KominfoSetelah tarik ulur selama sebulan lebih, Kemkominfo kesannya mencabut izin penggunaan frekuensi dari tiga perusahaan, yakni First Media, Internux, dan Jasnita, mulai Jumat (28/12/18). Izin mereka dicabut karena tak membayar hutang penggunaan frekuensi.

Dalam rilis pers yang diterima, frekuensi First Media, Internux yang lebih dikenal dengan produk Bolt, dan Jasnita Telekomindo yang dicabut Kominfo ialah 2.3GHz. Diketahui ketiga perusahaan menunggak kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi kepada negara semenjak 2016 lalu. Izin penggunaan frekuensi ketiga perusaahan tersebut sesungguhnya sudah habis semenjak 17 November 2018 lalu.

Izin pencabutan ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 9 Tahun 2018 wacana Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2.

Setelah pencabutan izin frekuensi, ketiganya sekarang tidak sanggup melayani para pelanggannya. First Media dan Internux sampai sekarang belum melunasi pembayaran, sedangkan Jasnita diketahui telah mengembalikan frekuensi tersebut kepada negara sejak 19 November lalu.

Baca Juga:

Meski izin dicabut, ketiga perusahaan tidak sanggup lepas dari hutang yang dibebankan. Kominfo meminta First Media, Internux, dan Jasnita melunasi hutang BHP yang tertunggak tersebut, dan denda.

Kominfo mengatakan, pihaknya gres sanggup mencabut izin frekuensi sesudah melaksanakan pemantauan terhadap pulsa atau kouta milik pelanggan guna meminimalisir imbas kerugian bagi pelanggan.

Sebelumnya, First Media dan Internux berjanji akan melunasi biaya BHP kepada pemerintah, meski awalnya sempat mengajukan gugatan. Dalam tawaran pembayaran yang diterima 19 November lalu, kedua perusahaan anak perjuangan Lippo Group menyanggupi membayar hutang tersebut.

Adapun Internux menunggak pembayaran BHP sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 sampai 2017.

Karena izin frekuensi telah habis dan negosiasi masih terjadi, Kominfo meminta First Media dan Internux menghentikan layanan isi ulang (top-up) dan penambahan pelanggan Bolt. Bolt sendiri merupakan produk 4G LTE pada jaringan 2.3GHz yang telah beroperasi semenjak 2013 lalu.

First Media dan Internux merupakan pemenang lelang frekuensi 2.3GHz pada 2009 lalu, dan akan habis pada tahun 2009. Frekuensi 2.3GHz dari First Media dioperasikan di Zona 1 Sumatera Utara dan Zona 4 Jabodetabek dan Banten, sedangkan Internux mengoperasikan jaringan hanya di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.

via Kompas


Sumber: https://winpoin.com/

0 Response to "Izin Frekuensi First Media, Internux, dan Jasnita Resmi Dicabut Kominfo"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel