Tik Tok Diblokir Kominfo, Apa Sebabnya?
Aplikasi Tik Tok yang sekarang tengah naik daun dan dipakai bermacam-macam kalangan, sekarang resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) semenjak hari ini. Apa sebabnya?
Dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, ada delapan Domain Name System atau DNS Tik Tok yang diblokir pihaknya semenjak Selasa (3/7) siang. Diblokirnya DNS ini menciptakan pengguna tidak sanggup mengakses ataupun memakai Tik Tok pada smartphone.
Langkah ini ditempuh sesudah Kemkominfo tidak mendapatkan respon dari pihak Tik Tok untuk membersihkan konten yang ada di layanan ini semenjak Senin (2/7) malam. Kemkominfo juga telah mengkoordinasikan langkah ini dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Rudiantara menjelaskan, pemblokiran dilakukan lantaran Tik Tok dianggap memuat konten negatif bagi anak-anak. Disamping itu ada banyak laporan dari masyarakat yang mengadukan dampak jelek dari aplikasi Tik Tok ini. Diketahui selama sebulan terakhir, Kominfo telah menerima 2.853 laporan terkait Tik Tok.
Kendati demikian, Rudiantara menyampaikan masih membuka pintu untuk mencabut pemblokiran Tik Tok kalau layanannya telah higienis dari konten negatif.
“Sebenarnya platform live streaming ibarat Tik Tok manis untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah higienis dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok sanggup kami buka kembali,” ujar Rudiantara.
Tik Tok merupakan layanan sosial untuk menciptakan konten video lipsync dengan durasi pendek, yang lalu diunggah. Selain lipsync, pengguna juga sanggup melaksanakan atraksi atau gerakan tubuh.
Apa komentar kau khususnya para pengguna Tik Tok?
via Kumparan, CNN Indonesia
Sumber: https://winpoin.com/
0 Response to "Tik Tok Diblokir Kominfo, Apa Sebabnya?"
Post a Comment