Blog Sebagai Media Kampanye Caleg (Pemilu 2014)
KPU mengeluarkan keputusan yang dianggap membatasi ruang gerak calon legislatif (caleg) dalam pemilu 2014. KPU membatasi penggunaan baliho, banner, dan spanduk para caleg. Tujuannya, biar para caleg lebih melaksanakan kampanye dialogis dan "blusukan" atau bertemu pribadi dengan calon pemilih (masyarakat).
Kita oke dengan keputusan KPU. Baliho dan spanduk para caleg di jalan raya atau di pohon-pohon sangat menganggu! Bikin enek! Kalau memang mau menjadi wakil rakyat, para caleg mestinya berani berhadapan pribadi dengan rakyat, datangi pribadi masyarakat di tempat pemilihannya!
Banyak pengamat bilang, para caleg dapat memanfaatkan media umum ibarat blog, Facebook, Twitter, dan Youtube untuk kampanye. Dengan kampanye di blog, katanya, para caleg dapat kampanye nonstop 24 jam, sekaligus berinteraksi dengan para calon pemilihnya.
Masalahnya, efektifkah blog sebagai media kampanye caleg? Kita belum menemukan hasil survei, kecuali kampanye di Amerika ibarat Obama yang berhasil memanfaatkan media umum sebagai sarana kampanye.*
Kita oke dengan keputusan KPU. Baliho dan spanduk para caleg di jalan raya atau di pohon-pohon sangat menganggu! Bikin enek! Kalau memang mau menjadi wakil rakyat, para caleg mestinya berani berhadapan pribadi dengan rakyat, datangi pribadi masyarakat di tempat pemilihannya!
Banyak pengamat bilang, para caleg dapat memanfaatkan media umum ibarat blog, Facebook, Twitter, dan Youtube untuk kampanye. Dengan kampanye di blog, katanya, para caleg dapat kampanye nonstop 24 jam, sekaligus berinteraksi dengan para calon pemilihnya.
Masalahnya, efektifkah blog sebagai media kampanye caleg? Kita belum menemukan hasil survei, kecuali kampanye di Amerika ibarat Obama yang berhasil memanfaatkan media umum sebagai sarana kampanye.*

0 Response to "Blog Sebagai Media Kampanye Caleg (Pemilu 2014)"
Post a Comment