Laptop 4G Tak Kena Aturan TKDN, Bisa Beredar di Indonesia?

Kini mulai banyak sejumlah notebook yang telah dilengkapi dengan koneksi  Laptop 4G Tak Kena Aturan TKDN, Bisa Beredar di Indonesia?
via CNET

Kini mulai banyak sejumlah notebook yang telah dilengkapi dengan koneksi 4G LTE. Namun muncul pertanyaan, akankah laptop 4G LTE ini terkena hukum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)?

Bulan Desember 2017 lalu, Microsoft dan Qualcomm resmi menghadirkan laptop yang telah dilengkapi dengan modem 4G LTE, yang mereka namakan Always Connected PC.

Selain sudah dilengkapi modem, laptop ini juga dibekali dengan daya tahan baterai yang lebih usang berkat chipset Snapdragon yang disematkan di laptop biar laptop dapat selalu terhubung.

Baca Juga:

Namun beruntung, hukum tersebut tidak berlaku bagi perangkat laptop Always Connected PC ini. Qualcomm telah mengkonfirmasinya, dan menyampaikan hukum TKDN hanya diberlakukan bagi perangkat ponsel, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.

“Pihak Kominfo telah memperlihatkan penjelasan bahwa notebook tidak termasuk dalam komputer genggam. Adanya koneksi 4G memang tidak untuk komunikasi menyerupai ponsel, tapi hanya koneksi data. Makara notebook Always Conected PC tidak terkena TKDN,” ujar Director Goverment Affair Southeast Asia and Pasific Qualcomm Nies Purwati, dalam Media Gathering Qualcomm di Jakarta.

Dengan demikian, pintu terbuka lebar-lebar bagi para produsen laptop dengan modem 4G LTE untuk masuk ke Indonesia, menyerupai Asus, HP, sampai Lenovo. Namun Qualcomm enggan memastikan kehadiran mereka di tanah air.

“Semua tergantung OEM sendiri, mereka punya taktik masing-masing. Bisa jadi mereka akan merilisnya di Indonesia pada fase kedua atau ketiga, atau tidak sama sekali. Qualcomm tidak dapat campur tangan akan hal itu,” kata Shannedy Ong, Country Head Qualcomm Technologies Indonesia.

Aturan TKDN sendiri ditetapkan oleh pemerintah yang mewajibkan setiap perangkat 4G LTE yang akan dijual di Indonesia untuk mempunyai kandungan lokal, baik dalam hardware maupun software, minimal sebesar 30 persen.

Jadi, kita tunggu saja laptop 4G LTE di Indonesia.

via detikcom


Sumber: https://winpoin.com/

0 Response to "Laptop 4G Tak Kena Aturan TKDN, Bisa Beredar di Indonesia?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel