Sidak Ke Roxy Mas, Kemendag Temukan Ponsel Tak Layak Edar

Kementerian Perdagangan melaksanakan sidak ke sentra perbelanjaan yang menjadi sentra handphone Sidak Ke Roxy Mas, Kemendag Temukan Ponsel Tak Layak EdarKementerian Perdagangan melaksanakan sidak ke sentra perbelanjaan yang menjadi sentra handphone terbesar di Indonesia, ITC Roxy Mas, Jakarta. Apa hasil dari hasil sidak ini?

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Wahyu Hidayat mengatakan, masih ada ponsel yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan yang dijumpai dari beberapa toko yang diinspeksi.

“Handphone itu kebanyakan belum seluruhnya memenuhi ketentuan yang ada, pola mengenai pendaftaran, dan juga mengenai manual, kartu garansi, dan service center yang harus ada di enam kota besar,” kata Wahyu Hidayat kepada wartawan dikala sidak di ITC Roxy Mas,(30/10).

Kemendag menemukan 20 persen ponsel yang dijual, tidak layak untuk dijual alasannya yaitu asal permintaan yang tidak jelas, sampai soal purna jual.

Sidak ini dilakukan untuk semoga konsumen mendapat haknya sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyerupai kewajiban pabrikan ponsel memakai bahasa Indonesia dalam buku manual penggunaan.

Selain itu juga bertujuan untuk memberantas ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau bahasa lainnya Black Market. Ponsel yang ilegal inilah yang menyebabkan potensi pendapatan negara dari pajak menjadi hilang.

“Bisa ke pajak kan, berarti barangnya itu kan tidak terdaftar. Ya terperinci pajaknya juga berkurang dong,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, jikalau ponsel tersebut terdaftar dan masuk ke Indonesia secara legal, maka pendapatan negara dari pajak akan menjadi naik.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan hukum gres terkait peredaran ponsel di Indonesia. Nantinya, hukum ini akan memakai IMEI di ponsel, sehingga hanya IMEI dari ponsel yang terdaftar saja yang sanggup mengakses jaringan selular di Indonesia.

via Detik, Bisnis


Sumber: https://winpoin.com/

0 Response to "Sidak Ke Roxy Mas, Kemendag Temukan Ponsel Tak Layak Edar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel