Hari Ini, Registrasi Ulang Kartu Prabayar Dimulai
31 Oktober ini Pemerintah resmi memulai pendaftaran ulang dan juga hukum gres pendaftaran kartu prabayar. Dalam hukum ini, cara pendaftaran kartu prabayar yang usang akan diubah menjadi lebih ketat.
Dalam hukum ini, semua pelanggan kartu prabayar wajib melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar dari tanggal 31 Oktober hingga 28 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar ini membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan juga nomor KK.
Baca Juga:
- Ini Akibatnya Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang!
- Gak Mau Kena Blokir? Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar
- Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP
- Telkomsel Temui Kesulitan di Registrasi Kartu Prabayar
“Per 31 Oktober 17, pelanggan wajib pendaftaran ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. KK,” tulis Kominfo dalam pesan SMS yang dikirim ke pelanggan.
Ada beberapa cara yang sanggup kau lakukan untuk melaksanakan pendaftaran kartu prabayar baik untuk pelanggan usang maupun baru. Namun cara pendaftaran maupun pendaftaran ulang kartu prabayar ini berbeda-beda pada tiap operator.
Untuk cara pendaftaran kartu prabayar di semua operator, kau sanggup mengunjungi laman ini. Dan ingat, pendaftaran kartu prabayar ini tidak memerlukan data nama Ibu kandung.
Selanjutnya, pelanggan hanya perlu menunggu proses verifikasi data yang dilakukan Dukcapil paling lambat dalam waktu 1×24 jam. Setelah sukses, kau akan mendapatkan pesan SMS.
Jika kau tidak melaksanakan pendaftaran ulang, akibatnya kartu prabayar kau akan diblokir secara bertahap, dan hanya sanggup dipakai untuk melaksanakan pendaftaran saja.
Guna mensukseskan pendaftaran ulang kartu prabayar ini, sosialisasi akan terus dilakukan hingga ke kampus-kampus maupun dengan media elektronik.
“Sosialiasi melalui siaran TV dan juga media massa (juga dilakukan). Selain itu, kami juga melaksanakan penilaian terus menerus soal proses pendaftaran ini,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, kalau masyarakat mengalami kesulitan dikala melaksanakan pendaftaran kartu prabayar, Ia meminta melaporkan kejadian tersebut.
“Kalau ada kendala, silahkan laporkan ke BRTI saja. Kemarin saja juga mendapatkan laporan bahwa operator masih meminta nama kandung ibu untuk mendaftarkan SIM. Saya bilang itu laporkan saja. Saya tegur nanti operatornya. Jadi, saya sampaikan bahwa kita harus lebih aktif mensosialisasikan hal ini,” kata Menkominfo, Rudiantara.
Yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang, mangkir dulu di kolom komentar!
Sumber: https://winpoin.com/
0 Response to "Hari Ini, Registrasi Ulang Kartu Prabayar Dimulai"
Post a Comment