Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP
Akhir Oktober nanti, aturan pendaftaran kartu prabayar dengan nomor NIK dan Kartu Keluarga akan diberlakukan. Tapi bagaimana cara pendaftaran untuk yang belum mempunyai KTP?
Seperti yang diketahui, dalam pendaftaran kartu prabayar ini Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi syarat utama, dan biasa sanggup ditemukan pada E-KTP.
Tapi NIK tolong-menolong tidak hanya ditemukan pada E-KTP. NIK sudah didapatkan semenjak lahir pada Kartu Keluarga, tepatnya disebelah nama.
Alhasil, bagi kau yang belum mempunyai KTP elektronik maupun yang belum mencapai usia 17 tahun, kau bisa memakai NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga.
Baca Juga:
- Ini Akibatnya Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang!
- Gak Mau Kena Blokir? Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar
- Data Pelanggan Dikhawatirkan Bocor, BRTI: Ada UU-nya!
Tapi sayangnya, untuk kau yang belum mempunyai Kartu Keluarga, maka kau tidak sanggup melaksanakan pendaftaran ataupun pendaftaran ulang kartu prabayar. Kamu diharuskan mempunyai Kartu Keluarga.
Untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar, kau cukup mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444. Dan untuk kartu prabayar gres yang akan diregistrasikan dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Perlu kau ketahui juga bahwa pendaftaran kartu prabayar melalui SMS ini tidak memerlukan nama Ibu Kandung.
Proses verifikasi data ke Dukcapil ini memakan waktu 1×24 jam. Namun jikalau hasilnya verifikasi gagal, pelanggan sanggup mencoba kembali atau mengunjungi gerai operator untuk mengisi formulir surat pernyataan.
Aturan ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017, dan batas simpulan masa registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.
Sumber: https://winpoin.com/
0 Response to "Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP"
Post a Comment