Telegram Diblokir, Pegawai Kominfo Diancam Orang Tak Dikenal

Diblokirnya aplikasi chat Telegram di Indonesia beberapa waktu kemudian berbuntut pada penganc Telegram Diblokir, Pegawai Kominfo Diancam Orang Tak DikenalDiblokirnya aplikasi chat Telegram di Indonesia beberapa waktu kemudian berbuntut pada pengancaman yang dikirimkan ke pegawai Kemkominfo.

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Henry Subiakto menyampaikan pihaknya mendapatkan bahaya yang dikirim di media umum yang mengancam pegawai Kemkominfo akan dibunuh.

Pelaku pengancaman pun tidak diketahui dari mana asalnya. Menurutnya, pengancaman menyerupai ini merupakan tindakan melawan hukum.

“(Mereka) menyebut bahwa (Kemenkominfo) itu musuh. Di situ disebut darahnya halal untuk dibunuh dan sebagainya, ancamannya menyerupai itu,” kata Henry.

“Dia (pelaku) menakut-nakuti. Saya juga nggak tahu siapa yang buat, tapi yang terperinci ada ancaman,” sambungnya.

Meski tidak diketahui siapa yang melakukannya, pelaku yang mengancam telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 ihwal ITE tahun 2008, dengan eksekusi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar.

Layanan chat Telegram diblokir Kemkominfo pada 14 Juli lalu. Pemblokiran ini sendiri dilakukan alasannya yaitu adanya temuan konten-konten terorisme dan radikalisme di channel-channel Telegram.

Ada 11 DNS dari Telegram yang diblokir, karenanya Telegram berbasis website di browser tidak sanggup diakses. Namun untuk aplikasinya masih sanggup diakses dengan baik.

CEO Telegram juga telah menyampaikan sejumlah solusi ke Pemerintah. (Baca: CEO Telegram Tawarkan Solusi, Pemerintah Siap Cabut Blokir) Dan Kemkominfo dengan Telegram juga telah melaksanakan komunikasi yang cukup intens.

via Kompas


Sumber: https://winpoin.com/

0 Response to "Telegram Diblokir, Pegawai Kominfo Diancam Orang Tak Dikenal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel