Ditutup, Bolt Siap Penuhi Hak Pelanggan Termasuk Refund
Izin frekuensi yang dicabut Kominfo menciptakan Bolt tidak lagi sanggup melayani pelanggannya. Para pelanggan Bolt dipastikan akan mendapat hak-haknya, termasuk pengembalian atau refund.
Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar menyampaikan akan menjamin seluruh hak pelanggan akan dipenuhi, sesuai amanat undang-undang.
“Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar,” kata Dicky.
Bolt akan mengembalikan seluruh sisa kuota dan/atau pulsa yang belum terpakai dan masih dimiliki pelanggan. Selain itu, pelanggan yang melaksanakan pembayaran di awal (Advance payment), akan dikembalikan (refund) oleh Bolt.
Baca Juga:
- Izin Dicabut, Bolt Akhiri Layanan 4G LTE
- Izin Frekuensi First Media, Internux, dan Jasnita Resmi Dicabut Kominfo
Untuk proses refund tersebut, Bolt mempunyai 28 gerai yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan yang akan memprosesnya.
Selain refund, Bolt juga menunjukkan diskon 30% dan double speed upgrade untuk 12 bulan berlangganan dan gratis seluruh channel TV selama 3 bulan dari First Media khusus pelanggan Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media. Pengguna Bolt yang tertarik sanggup mengunjungi website First Media.
Pantauan WinPoin, Bolt telah menyiapkan website untuk proses pengembalian ini di www.bolt.id/refund, dan akan dibuka mulai 31 Desember 2018 sampai 31 Januari 2019. Namun info ibarat mekanisme atau cara pengembaliannya belum diumumkan, Bolt gres akan menjelaskannya pada 31 Desember mendatang melalui laman tersebut.
Proses pemenuhan hak pelanggan ini akan terus dipantau oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“Mekanisme pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan kami serahkan kepada Bolt dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Bentuknya sanggup saja refund uang atau bentuk lain yang disepakati oleh Bolt dan pelanggannya,” ujar Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI, I Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com.
Sebelumnya, izin frekuensi 2.3GHz yang dipakai First Media, Internux, dan Jasnita Telekomunikasi dicabut oleh pemerintah. Izin dicabut karena belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) semenjak 2016 lalu.
Bolt sendiri merupakan produk 4G LTE pada jaringan 2.3GHz yang telah beroperasi semenjak 2013 lalu. Bolt juga menjadi operator pertama di Indonesia yang mengoperasikan jaringan 4G LTE.
Sumber: https://winpoin.com/
0 Response to "Ditutup, Bolt Siap Penuhi Hak Pelanggan Termasuk Refund"
Post a Comment