Telat dan Terblokir, Kartu Prabayar Masih Bisa Diregistrasi Ulang
Kemkominfo resmi mengakhiri masa pendaftaran ulang kartu SIM prabayar secara mandiri. Tapi kalau kau telat pendaftaran dan terblokir, ada caranya untuk mengaktifkan kembali.
Pengguna yang terblokir nomornya alasannya ialah belum melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayar, tidak sanggup melaksanakan pendaftaran via SMS ataupun website operator seluler.
Tapi dalam pengumuman yang disampaikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosisasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ASTI), pelanggan yang belum pendaftaran masih sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mengunjungi gerai operator seluler yang digunakan.
Baca Juga:
- Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel / XL / Indosat / Tri
- Gak Mau Kena Blokir? Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar
- Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP
- Disalahgunakan, 1 NIK Dipakai 2,2 Juta Nomor SIM Prabayar
Untuk melaksanakan pendaftaran ini, pelanggan tetap diharuskan memakai Nomor Induk Kependudukan dan juga nomor Kartu Keluarga.
Berikut pengumuman dari BRTI dan ATSI yang WinPoin terima.
Sehubungan dengan batas tamat pendaftaran ulang kartu prabayar seluler dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Batas tamat pendaftaran ulang nomor pelanggan prabayar seluler ialah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dan tidak ada perpanjangan waktu.
- Seluruh nomor pelanggan kartu prabayar seluler yang sudah digunakan dan belum melaksanakan pendaftaran ulang pada batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan dilakukan pemblokiran layanan secara total dan nomor tersebut tidak sanggup dilakukan lagi untuk melaksanakan pendaftaran ulang secara berdikari melalui SMS ke nomor 4444 atau saluran lainnya.
- Pelanggan yang masih ingin memakai nomor pelanggan prabayar seluler tersebut pada angka 2 sanggup menghubungi gerai operator untuk melaksanakan registrasi
- Untuk menghindari diblokir totalnya nomor pelanggan prabayar seluler dan pelanggan yang bersangkutan kehilangan nomor yang sedang digunakan, diminta kepada masyarakat untuk segera melaksanakan pendaftaran ulang sebelum batas waktu tanggal 30 April 2018 jam 24.00 WIB dengan memakai NIK dan nomor KK secara benar dan berhak.
- Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam melaksanakan pendaftaran ulang nomor pelanggan prabayar seluler supaya menghubungi Call Center atau gerai operator.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi seluler.
Jakarta 30 April 2018
Ketua BRTI
Ketua ATSI
Registrasi SIM prabayar sendiri telah dilakukan semenjak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 lalu. Setelah masa itu, pemblokiran dilakukan secara bertahap, hingga dilakukannya pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
Adakah di antara kau yang masih belum pendaftaran ulang?
via Kompas
Sumber: https://winpoin.com/
0 Response to "Telat dan Terblokir, Kartu Prabayar Masih Bisa Diregistrasi Ulang"
Post a Comment