Jelang Batas Akhir, Ada 174 Juta Kartu yang Sudah Registrasi
Satu bulan jelang batas final pendaftaran kartu SIM prabayar, masih ada banyak nomor pelanggan yang belum didaftarkan. Pelanggan pun dihimbau segera melaksanakan pendaftaran sebelum tanggal final yang ditentukan.
Dalam data Kominfo per Selasa siang (30/1), dikala ini sudah ada 174.289.006 kartu SIM prabayar yang sudah berhasil diregistrasi dengan data kependudukan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) sebelumnya menyebut ada sekitar 360 juta kartu SIM yang beredar dikala ini. Artinya, masih ada lebih dari separuh dari total kartu SIM tersebut yang belum melaksanakan pendaftaran ulang.
Meski demikian, belum tentu semua kartu tersebut dalam posisi aktif dan dipakai oleh pengguna.
Baca Juga:
- Ini Akibatnya Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang!
- Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya E-KTP
- Pelanggan Bakal Bisa Cek Registrasi Kartu Prabayar
- Data Pelanggan Seluler Bocor, Izin Operator Terancam Dicabut
Banyaknya pelanggan yang belum melaksanakan pendaftaran ini menciptakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menghimbau pelanggan seluler supaya tidak melaksanakan pendaftaran dikala jelang berakhirnya pendaftaran ulang. Tujuannya, guna mencegah sistem mengalami error atau down dikala detik terakhir.
“Kami sedang minta data ke teman-teman operator, berapa total pelanggan yang belum register. Supaya kami tahu ketersediaan waktu kini ini dengan sisa yang belum register, cukup atau tidak,” ujar Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti kepada Kompas.
Setiap harinya, ada sekitar 1,2 juta sampai 1,3 juta data pendaftaran yang mampu ditangani sistem. Data ini kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
Registrasi kartu SIM ini diberlakukan bagi pengguna prabayar dan pascabayar dengan memakai dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu keluarga. Khusus pelanggan usang prabayar, pemerintah mewajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang.
Registrasi ini ditujukan untuk mencegah tindak kejahatan menyerupai penipuan maupun spam, dan lebih gampang melacak pelakunya. Selain itu juga guna menunjukkan pelayanan yang lebih baik.
Proses pendaftaran ulang kartu SIM prabayar ini mulai diberlakukan semenjak 31 Oktober 2017 lalu, dan akan berjalan sampai 28 Februari 2018.
Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan gres tetap diwajibkan melaksanakan registrasi. Hanya saja kanal registasi akan diperluas sampai ke outlet atau counter penjual kartu SIM atau pulsa.
Wacana ini kini tengah digodok untuk menghasilkan perubahan peraturan menteri. Dikatakan Ketut, perlu ada kontrak kolaborasi antara operator, peritel besar, sampai peritel tingkat bawah dalam mewujudkannya.
Buat kau yang belum pendaftaran ulang, berikut WinPoin hadirkan cara-cara yang dapat dilakukan.
via Kompas
Sumber: https://winpoin.com/
0 Response to "Jelang Batas Akhir, Ada 174 Juta Kartu yang Sudah Registrasi"
Post a Comment