Lulus TKDN, Nokia 8 Siap Dijual di Indonesia

Setelah lebih dulu menjual tiga smartphone Android di Indonesia, HMD Global nampaknya akan merilis satu lagi smartphone Nokia di Indonesia.
Sebuah smartphone Nokia dengan nomor model TA-1004 muncul di situs web P3DN Kementerian Perindustrian untuk mengajukan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Smartphone dengan nomor model tersebut merupakan Nokia 8.
Dalam situs web ini dijelaskan Nokia 8 telah lulus uji TKDN dengan perolehan tingat kandungan sebesar 31.16 persen. Pengujian ini diajukan oleh biro smartphone Nokia di Indonesia, Erajaya.

Bisa jadi tak usang lagi Nokia 8 akan diluncurkan dan dijual di Indonesia.
Baca Juga:
- Nokia dengan Kode TA-1054 Merupakan Nokia 9?
- Harga dan Spesifikasi Nokia 2
- Nokia 6 Mulai Dijual di Indonesia, Berapa Harganya?
- Nokia 7 Resmi Dirilis, Inilah Harga dan Spesifikasinya
Nokia 8 sendiri merupakan smartphone yang tergolong dalam kelas flagship, dan menjadi penantang Samsung Galaxy S8, OnePlus 5, sampai LG G6.
Nokia 8 dibekali spesifikasi layar IPS 5.3 inch beresolusi 2K, prosesor octa-core Snapdragon 835, RAM 4GB, memori internal 64GB, serta tunjangan slot microSD sampai 256GB.
Nokia 8 mengusung fitur dual camera 13MP+13MP berlensa ZEISS dengan aperture f/2.0, yang diperlengkap dengan LED flash, PDAF, OIS, dan tunjangan merekam video beresolusi 4K.
Baca: Harga dan Spesifikasi Nokia 8
Untuk kamera depannya sendiri beresolusi 13MP PDAF dengan aperture f/2.0. HMD Global juga menyematkan fitur yang dinamakan Dual Sights, sehingga pengguna sanggup merekam video maupun memotret gambar dengan kamera depan dan belakang bersamaan.
Smartphone ini menggunakan OS Android 7.1 Nougat yang dapat ditingkatkan ke Android 8.0 Oreo. Kapasitas baterainya sendiri 3090 mAh.
Untuk harganya sendiri belum diketahui, namun HMD Global selaku pemegang lisensi merek Nokia, menyampaikan Nokia 8 dijual seharga 599 Euro atau sekitar Rp 9,4 juta-an.
So, berminat membelinya?
Sumber: https://winpoin.com/
0 Response to "Lulus TKDN, Nokia 8 Siap Dijual di Indonesia"
Post a Comment