Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang dengan Nomor KK dan NIK KTP

Pemerintah bersama operator seluler akan segera menerapkan aturan gres mengenai pendaftaran Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang dengan Nomor KK dan NIK KTPPemerintah bersama operator seluler akan segera menerapkan aturan gres mengenai pendaftaran kartu perdana baik prabayar maupun pascabayar. Aturannya makin ketat.

Aturan gres untuk pendaftaran kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Pada Permen Kominfo ini dijelaskan bahwa pelanggan prabayar gres wajib mengikuti pendaftaran ini. Tidak hanya itu, pelanggan prabayar usang juga diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA yang memakai kartu dari operator seluler Indonesia.

Jika dalam aturan sebelumnya pendaftaran kartu perdana seluler sanggup dilakukan dengan nomor KTP dan juga ID Outlet, dalam aturan ini menerapkan aturan yang lebih ketat, pelanggan wajib mempunyai KTP Elektronik (E-KTP), dan Kartu Keluarga.

Baca Juga:

Berikut syarat dokumen yang diharapkan untuk pendaftaran kartu gres ataupun pendaftaran ulang:

  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum mempunyai KTP sanggup memakai NIK dalam KK)
  • Kartu Keluarga
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing

Dalam dokumen aturan yang WinPoin terima, untuk pendaftaran gres maupun pendaftaran ulang sanggup dilakukan di:

  1. Gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra
  2. Mengirim SMS dengan mengetik: NIK#Nomor KK# dan kirim ke nomor 4444, atau menghubungi Contact Center operator

Selanjutnya, pihak Operator dan Ditjen Dukcapil akan melaksanakan proses verifikasi yang memakan waktu maksimal 1×24 jam.

Dan kalau proses verifikasi tersebut gagal, maka selanjutnya pelanggan sanggup melakukan:

  • Proses Validasi sanggup ditunda
  • Aktivasi tetap sanggup dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan wajib
    1) mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan yakni benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akhir aturan yang ditimbulkannya
    2) secara bersiklus melaksanakan pendaftaran ulang hingga berhasil tervalidasi

Selain itu, dalam aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan sanggup meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.

Jika kau punya lebih dari tiga nomor, pendaftaran wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator. Kaprikornus buat kalian yang sering beli kartu perdana sekali pakai dan pribadi buang, katakan selamat tinggal.

Kalau kau berani-beraninya memakai data yang palsu ataupun memakai data milik orang lain, dalam aturan ini tertuang bahwa Operator wajib menonaktifkan nomor seluler yang kau miliki.

Selain itu kalau pelanggan yang telah melaksanakan pendaftaran ulang dan melaksanakan penyalahgunaan, Operator juga diwajibkan menonaktifkannya.

Hampir saja terlewat. Khusus bagi pendaftaran ulang bagi pelanggan lama, kau sanggup melakukannya hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Aturan ini sendiri dibentuk biar pelanggan makin terlindungi dari penyalahgunaan nomor prabayar yang masih sering dipakai untuk penipuan ataupun spam.

Gimana berdasarkan kau dengan aturan ini?


Sumber: https://winpoin.com/

0 Response to "Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang dengan Nomor KK dan NIK KTP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel