Akhirnya, Kemkominfo Resmi Buka Blokir Telegram

Setelah aksesnya diblokir selama satu bulan ini Akhirnya, Kemkominfo Resmi Buka Blokir TelegramSetelah aksesnya diblokir selama satu bulan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya resmi membuka blokir Telegram di Indonesia. Hal ini disampaikan pribadi oleh Menkominfo.

Terhitung ada 11 DNS milik Telegram yang sekarang telah dicabut blokirnya dan bebas dari sistem penyaringan atau filtering di setiap Internet Service Provider di Indonesia.

“Hari ini situs Telegram dibuka kembali. Masyarakat sanggup memanfaatkannya ibarat semula,” kata Menkominfo Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta.

Meski telah dinyatakan dibuka kembali, namun pengguna sanggup jadi belum sanggup mengakses beberapa DNS Telegram. Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terbukanya terusan Telegram bergantung kebijakan tiap operator.

“Normalisasi itu kan melibatkan operator. Kita harus mengerti teknisnya, ada yang cepat ada yang tidak,” kata Samuel.

Samuel menambahkan, normalisasi ini telah selesai paling lambat 24 jam atau artinya Jumat (11/8) esok masyarakat sudah bebas mengakses ke-11 domain milik Telegram dari ISP manapun.

Dibukanya blokir Telegram ini dilakukan sesudah adanya janji antara Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dengan Telegram.

Kesepakatan tersebut yaitu dibuatnya Government Channel pada Telegram, semoga komunikasi antara Telegram dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien. Kemenkominfo juga akan diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.

Baca Juga: Pertemuan Bos Telegram-Menkominfo Hasilkan Kesepakatan

Selain itu, Kemkominfo meminta adanya perwakilan Telegram di Indonesia, dimana perwakilan ini harus memahami bahasa serta kebudayaan di Indonesia semoga banyak sekali aduan sanggup dikomunikasikan dengan lancar.

“Kami harap kolaborasi antara Kominfo dengan Telegram juga sanggup berlaku dengan platform-platform lainnya,” ujar Rudiantara.

Sebelumnya, layanan chat Telegram diblokir Kemkominfo pada 14 Juli lalu. Pemblokiran ini sendiri dilakukan alasannya adanya temuan konten-konten terorisme dan radikalisme di channel-channel Telegram.

Ada 11 DNS dari Telegram yang diblokir, kesannya Telegram berbasis website di browser tidak sanggup diakses. Namun untuk aplikasinya di Android, iOS, maupun Windows masih sanggup diakses dengan baik.

via Kompas


Sumber: https://winpoin.com/

0 Response to "Akhirnya, Kemkominfo Resmi Buka Blokir Telegram"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel