Kemenkominfo Terbitkan Aturan Untuk Netflix di Bulan Maret

Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal segera menerbitkan hukum untuk layanan  Kemenkominfo Terbitkan Aturan Untuk Netflix di Bulan MaretKementerian Komunikasi dan Informatika bakal segera menerbitkan hukum untuk layanan over the top (OTT) menyerupai Netflix, pada bulan Maret mendatang.

Aturannya Insya Allah Maret. Setelah akibat dirancang nanti akan dikonsultasikan dulu dengan publik, tapi ini bukan uji publik ya.

Kami akan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal konten juga Kementerian Perekonomian soal tubuh perjuangan mereka. Bentuk aturannya nanti belum tentu Peraturan Menteri, sanggup saja cuma Surat Keputusan Bersama dan yang mengeluarkan tak mesti Kemenkominfo, terangnya.

Dalam rapat ini, anggota Komisi 1 dewan perwakilan rakyat dari fraksi PAN Budi Youyastri mempersoalkan langkah Telkom yang memblokir Netflix. Menurutnya, Telkom harusnya tidak bertindak sendiri dan harus menunggu hukum dari Kemenkominfo untuk melaksanakan pemblokiran.

Budi juga menambahkan perlunya hukum untuk layanan Netflix dan sejenisnya dan meminta Telkom membuka blokir.

“Argumen penutupan Netflix tidak sanggup dibenarkan kecuali atas perintah Kemenkominfo”

Langkah pemblokiran Netflix oleh Telkom ini, berdasarkan Menkominfo, masih masuk akal demi operasional bisnis mereka.

“Tindakan Telkom kami pahami secara operasional. Tapi (pemblokiran) bukan kebijakan nasional. Mereka juga menerima konsekuensi (bisnis) atas pemblokiran itu kok, sesudah ditutup kan muncul iklan dari kompetitor yang membuka,” jelas laki-laki yang biasa dipanggil Chief RA ini.

Chief RA menyampaikan layanan Netflix belum mempunyai peraturan yang sanggup menampungnya menyerupai UU Perfilman yang tidak memadai dari sisi mekanisme sensor sedangkan UU Penyiaran tidak mewadahi siaran memakai medium internet itu.

Dalam menyusun hukum gres ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, dan Netflix akan dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Seperti yang diketahui, Telkom memblokir layanan streaming film dan serial TV ini pada 27 Januari pukul 00.00 WIB lalu. Semua layanan internet yang dimiliki oleh Telkom, memblokirnya, mulai dari layanan Indihome, WiFi.id, dan Telkomsel.

Alasannya, selain sebab Netflix tidak memenuhi hukum yang ada, Telkom juga ingin melindungi konsumen.

via Kompas


Sumber: https://winpoin.com/

0 Response to "Kemenkominfo Terbitkan Aturan Untuk Netflix di Bulan Maret"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel